PERINGATAN HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA TAHUN 2013
Kesehatan merupakan hak azasi manusia yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Amanat Undang–Undang
Kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 115 menetapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR). Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu,
masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang
maupun yang akan datang.
Komitmen bersama dari berbagai elemen akan sangat
berpengaruh terhadap keberhasilan KTR. Dalam Peraturan Walikota
Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, yang termasuk
dalam Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum,
tempat kerja, dan tempat umum serta kawasan lain yang ditetapkan.
Perwali
inilah yang disosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyarakat kota
Samarinda dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2013 yang
diperingati setiap tanggal 31 Mei. Dalam peringatan tahun ini dinas kesehatan
kota samarinda bekerjasama dengan beberapa puskesmas yaitu segiri, sidomulyo,
dan wonorejo mensosialisasikan kawasan tanpa rokok dengan penyebaran leaflet
disertai permen dan penyebarluasan informasi tentang kawasan tanpa rokok serta
tips berhenti merokok melalui spanduk dan penyuluhan langsung. dibantu oleh
mahasiswa Universitas mulawarman, universitas widyagama, dan akademi perawat kegiatan
ini dilakukan di empat titik yaitu simpang tiga slamet riyadi-antasari, simpang
empat basuki rahmad-abul hasan, simpang tiga kesuma bangsa-bhayangkara, dan
simpang empat m.yamin-s.parman.
Melalui Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 51 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok inillah
yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi bukan perokok terhadap paparan
asap rokok orang lain. Pencanangan Kawasan Tanpa Asap Rokok ini
berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 dalam rangka upaya
melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik
langsung maupun tidak langsung. Harapannya dengan menerapkan kawasan tanpa rokok
di kota samarinda akan menjamin hak seluruh warga Kota Samarinda untuk
menghirup udara bersih dan turut serta membentuk masyarakat yang lebih sehat
dan sejahtera.
Beberapa hal
yang menjadi prinsip dasar pengembangan KTR adalah ; Semua orang berhak
dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok, Kawasan tanpa rokok merupakan
upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain, Perlu
peraturan berbentuk legislasi yang mengikat secara hukum, Untuk mencapai
keberhasilan dalam penerapan dan penegakkan KTR diperlukan perencanaan yang
baik dan SDM yang memadai, LSM dan Lembaga Profesi mempunyai peran yang
penting, pelaksanaan peraturan, penegakkan hukum, dan dampak KTR harus
dimonitor dan dievaluasi.
Penerapan
Kawasan Tanpa Rokok adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan memberlakukan suatu area terlarang untuk
kegiatan penggunaan rokok, kegiatan produksi, penjualan, iklan penyimpanan atau
gudang, promosi rokok.
Setiap
orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok
dan berhak atas informasi dan edukasi yang benar mengenai rokok atau merokok
dan bahaya bagi kesehatan. Peran serta masyarakat juga sangat besar dalam
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda. Masyarakat diarahkan untuk
menggunakan hak azasinya agar terlindung dari paparan asap rokok orang lain dan
ikut memfasilitasi dan membantu pejabat berwenang dalam melakukan pengawasan
guna mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar