PERINGATAN HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA TAHUN 2013
 
Kesehatan merupakan hak azasi manusia yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Amanat Undang–Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 115 menetapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.
 
Komitmen bersama dari berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan KTR. Dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta kawasan lain yang ditetapkan.
 
Perwali inilah yang disosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyarakat kota Samarinda dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2013 yang diperingati setiap tanggal 31 Mei. Dalam peringatan tahun ini dinas kesehatan kota samarinda bekerjasama dengan beberapa puskesmas yaitu segiri, sidomulyo, dan wonorejo mensosialisasikan kawasan tanpa rokok dengan penyebaran leaflet disertai permen dan penyebarluasan informasi tentang kawasan tanpa rokok serta tips berhenti merokok melalui spanduk dan penyuluhan langsung. dibantu oleh mahasiswa Universitas mulawarman, universitas widyagama, dan akademi perawat kegiatan ini dilakukan di empat titik yaitu simpang tiga slamet riyadi-antasari, simpang empat basuki rahmad-abul hasan, simpang tiga kesuma bangsa-bhayangkara, dan simpang empat m.yamin-s.parman.
 
Melalui  Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok inillah yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi bukan perokok terhadap paparan asap rokok orang lain. Pencanangan Kawasan Tanpa Asap Rokok ini berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 dalam rangka upaya melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Harapannya dengan menerapkan kawasan tanpa rokok di kota samarinda akan menjamin hak seluruh warga Kota Samarinda untuk menghirup udara bersih dan turut serta membentuk masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. 

Beberapa hal yang menjadi prinsip dasar pengembangan KTR adalah ; Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok, Kawasan tanpa rokok merupakan upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain, Perlu peraturan berbentuk legislasi yang mengikat secara hukum, Untuk mencapai keberhasilan dalam penerapan dan penegakkan KTR diperlukan perencanaan yang baik dan SDM yang memadai, LSM dan Lembaga Profesi mempunyai peran yang penting, pelaksanaan peraturan, penegakkan hukum, dan dampak KTR harus dimonitor dan dievaluasi.
Penerapan Kawasan Tanpa  Rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memberlakukan suatu area terlarang untuk kegiatan penggunaan rokok, kegiatan produksi, penjualan, iklan penyimpanan atau gudang, promosi rokok.

Setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok dan berhak atas informasi dan edukasi yang benar mengenai rokok atau merokok dan bahaya bagi kesehatan. Peran serta masyarakat juga sangat besar dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda. Masyarakat diarahkan untuk menggunakan hak azasinya agar terlindung dari paparan asap rokok orang lain dan ikut memfasilitasi dan membantu pejabat berwenang dalam melakukan pengawasan guna mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda.