19 Mei 2011

Kebijakan Perihal Rokok di Singapura

Negara Singapura, dari sisi Pendapatan Perkapita Singapura melebihi Indonesia. Pendapatan perkapita Indonesia mencapai 1.800 dolar AS per tahun, bandingkan dengan Singapura yang mencapai 28.578 dolar AS per tahun.
Namun, dengan pendapatan yang lebih tinggi dari Indonesia, pemerintah Singapura ketat dalam pengaturan konsumsi rokok bagi warga negaranya. Harga rokok di Singapura lebih tinggi dibandingkan dengan di Indonesia. Di Singapura harga rokok dengan merek yang sama bisa mencapai 10 hingga 12 dolar Singapura atau berkisar Rp70.000 hingga Rp.90.000 per bungkus. Bandingkan dengan di Indonesia yang harganya hanya Rp9.500 atau hampir sepuluh kali lipat dari harga rokok di Singapura.

Selain dari harga, dalam mengatasi pengontrolan rokok maka para pendatang maupun pengunjung yang memasuki wilayah Singapura dilarang membawa rokok dari luar lebih dari satu bungkus. Satu bungkus pun harus diambil satu batang agar terlihat bahwa rokok tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Ini juga berlaku bagi warga negara Singapura yang dari berperpergian luar negeri.
Tujuannya, selain melindungi pendapatan cukai rokok mengingat adanya perbedaan (disparitas) harga yang tinggi, pengetatan ini adalah untuk membatasi konsumsi rokok bagi warga Singapura.

Pengontrolan penggunaan rokok bukan hanya dari segi kebijakan harga, hanya tempat-tempat tertentu yang dapat digunakan sebagai merokok. Dengan gedung yang menjulang dan mall-mall yang luas dan banyak, maka tempat rokok hanya diperbolehkan di luar area gedung. Hal ini juga berlaku di negeri jiran Malaysia.
Dengan pengaturan ini sudah tentu secara tidak langsung akan mengurangi konsumsi rokok warga yang tinggal di negeri tersebut terutama bagi pekerja di kantor.
Secara logika, pekerja di kantor yang terletak di lantai dua puluh misalnya ataupun lantai sepuluh misalnya akan turun naik keluar gedung hanya untuk merokok. Demikian juga bagi warga yang gemar belanja, tentu tak bisa seenaknya merokok sambil belanja.
Peraturan ini pun didukung dengan sanksi yang tegas. Di Singapura misalnya, dengan dilengkapi fasilitas Closed Circuit TeleVision (CCTV) atau jika dalam bahasa Indonesia jaringan tertutup televisi maka, para petugas dapat memantau pelanggar perokok yang merokok di tempat yang terlarang. Dendanya pun mencapai 500 dolar Singapura atau setara dengan Rp4 juta.
Peraturan ini pun dijalankan dengan tegas. Penulis saat mengunjungi Singapura pun pernah diperingatkan oleh warga negara Singapura untuk tidak makan di dalam kereta ataupun stasiun bawah tanah. Saat itu, penulis makan snack karena telah masuk buka puasa. Sebab, stasiun bawah tanah termasuk daerah terlarang untuk makan, minum dan merokok.

Selain hal tersebut di atas, desain rokok di Singapura juga ditempel foto penderita penyakit kanker.Sehingga bungkus rokok tersebut didesain mengerikan. Bukan seperti di Indonesia yang desain bungkusnya cantik, hanya peringatan bahaya merokonya yang kecil. Dengan demikian sudah saatnya, bangsa Indonesia mulai mengurangi konsumsi rokok.






Sumber :
http://ariesaja.wordpress.com/2009/01/28/penanganan-rokok-di-singapura/
http://plus6dua.blogspot.com/2010/03/scary-anti-smoking-ads-in-singapore.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar