2 Apr 2015

APEL SIAGA 

GERAKAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) 

WASPADA DBD DIKOTA SAMARINDA



Penyakit demam berdarah dengue (DBD) termasuk salah satu penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, maka sesuai dengan undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta peraturan menteri kesehatan No. 560 tahun 1989, setiap penderita termasuk tersangka DBD harus segera dilaporkan selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam oleh unit pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, Balai Pengobatan, Dokter, Praktek swasta, dll). 
Upaya pemberantasan dilakukan selama ini adalah dengan cara fogging, abatisasi dan dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk memberantas vector penular aedes aegypti, yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Pada program berbasis masyarakat ini yang dirasakan masih kurang dampaknya, karena pada umumnya partisipasi masyarakat masih rendah dalam melaksanakan PSN, sehingga perlu upaya pemberdayakan masyarakat tentang mencegah penyakit DBD disekitar masyarakat agar sehat lebih optimal. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar