APEL SIAGA
GERAKAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
WASPADA DBD DIKOTA SAMARINDA
Penyakit
demam berdarah dengue (DBD) termasuk salah satu penyakit menular yang dapat
menimbulkan wabah, maka sesuai dengan undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang
wabah penyakit menular serta peraturan menteri kesehatan No. 560 tahun 1989,
setiap penderita termasuk tersangka DBD harus segera dilaporkan
selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam oleh unit pelayanan kesehatan (Rumah
Sakit, Puskesmas, Poliklinik, Balai Pengobatan, Dokter, Praktek swasta, dll).
Upaya
pemberantasan dilakukan selama ini adalah dengan cara fogging, abatisasi dan
dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk memberantas vector penular aedes
aegypti, yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Pada program berbasis
masyarakat ini yang dirasakan masih kurang dampaknya, karena pada umumnya
partisipasi masyarakat masih rendah dalam melaksanakan PSN, sehingga perlu
upaya pemberdayakan masyarakat tentang mencegah penyakit DBD disekitar
masyarakat agar sehat lebih optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar