31 Mei 2012

Nikmati Udara Segar Tanpa Asap Rokok!

courtesy of edygun

Rokok dan Bahayanya. Dua kata yang sudah tidak asing untuk didengar,karena pada umumnya sudah banyak yang tahu apalagi bagi perokok dimana terdapat tulisan tentang bahaya rokok di setiap bungkus rokok. Namun tulisan ini belum sepenuhnya berpengaruh bahkan cenderung diabaikan meskipun bahaya atau akibat rokok ini sangat menakutkan. 

Perokok aktif atau orang yang menghisap rokok maupun perokok pasif yang hanya menghisap asap rokok dari perokok pasif memiliki bahaya yang sama. Beberapa bahaya rokok bagi perokok aktif dan pasif diantaranya : 
  1. Kanker (perut, usus dan rahim, mulut, pankreas, payudara, paru-paru)
  2. Stroke
  3. Penyakit Jantung
  4. Penyakit Saluran Pernapasan Kronik
  5. Kemandulan
  6. Melahirkan bayi yang cacat
  7. Keguguran bayi
  8. Kematian Janin dalam Kandungan
  9. Mengganggu perkembangan kecerdasan pada bayi
10. Leukimia

Bagaimana kondisi di Indonesia? Berdasarkan hasil Riskesdas 2010 diketahui prevalensi perokok di Indonesia mencapai 34,7% dengan jumlah paling tinggi terjadi pada kelompok usia 25-64 tahun. Jika penduduk Indonesia pada tahun 2010 mencapai 237,56 juta, berarti terdapat sekitar 82 juta penduduk yang merokok secara aktif dan kebanyakan ada di pedesaan.Global Youth Survey (2006) menunjukkan 81% anak usia sekolah 13-15 tahun terpapar asap rokok di tempat umum, bahkan lebih dari 150 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok di rumah,perkantoran,tempat umum, dan kendaraan umum. 

Jika melihat keadaan ini sangatlah tepat dikeluarkan peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Tidak ada batas aman terhadap asap rokok orang lain sehingga sangat penting untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan. 100% kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain di tempat kerja. Kematian karena paparan asap rokok orang lain merupakan 1 dari 7 penyebab kematian akibat kerja. Menurut WHO cost effectiveness akan naik apabila kawasan tanpa asap rokok dilaksanakan secara komprehensif dengan strategi pengendalian tembakau lainnya.

Lokasi yang bersih tanpa asap rokok memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berada di dalamnya. Hal ini berhubungan positif dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Bayangkan kehidupan yang lebih baik yang akan anda dapatkan dengan berhenti merokok. Bayangkan betapa bahagianya orang-orang tercinta di sekitar anda dapat menghirup udara yang segar, yang bebas dari asap rokok. Mengurangi perilaku merokok satu batang per hari menambah jumlah udara segar yang dapat dihirup bagi orang-orang di lingkungan anda.

Bahaya rokok yang mengancam kesehatan seyogyanya menjadi peringatan dan mengingatkan kita penctingnya menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok untuk orang-orang di sekitar kita. Dengan menciptakan udara segar tanpa racun yang ditimbulkan rokok, paru-paru kita tetap dalam kondisi baik dan meminimalisir faktor resiko penyakit akibat rokok.

Ayo berjanji untuk TIDAK merokok mulai HARI INI! 


artikel ini dibuat dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar