Tema peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (World Mental Health Day) tahun ini (10 Oktober 2012) adalah Depression: A Global Crisis. Tema ini juga menandakan peringatan 20 tahun hari besar tersebut sejak dimulai tahun 1992.
Depresi, kata Presiden World Federation for Mental Health, Deborah Wan,
merupakan salah dari penyakit yang paling luas sebarannya yang terkadang
membawa penyakit fisik yang serius. Menurut data Organisasi Kesehatan
Sedunia (WHO) gangguan depresi unipolar menempati ranking ketiga penyakit yang paling membebani dunia pada tahun 2004. Dan diperkirakan akan menjadi nomor satu pada tahun 2030.
Oleh karena itu, dengan mengambil tema "Depresi" pada peringatan Hari
Kesehatan Jiwa Sedunia tahun ini, organisasinya, kata Deborah Wan,
bermaksud menyediakan berbagai informasi tentang depresi sebagai
penyakit yang bisa ditangani dan menyebarkan pesan bahwa penyembuhannya
sangat dimungkinkan dan bisa dijangkau. "Informasinya akan sangat
berguna baik untuk negara maju dan berkembang hingga bagi negara-negara
berpendapatan rendah untuk bahan publikasi kampanye (kesehatan jiwa)
mereka. Menurutnya, saat ini diperkirakan ada 350 juta orang di dunia
yang mengalami depresi.
Depresi, menurut organisasi itu adalah gangguan mental yang menyebabkan
perasaan galau, kehilangan minat, berkurangnya energi, perasaan bersalah
atau merasa tak berguna, mengalami gangguan tidur dan selera makan
rendah, dan kurangnya konsentrasi. Kebanyakan depresi tandanya tak
disadari. Depresi juga bisa menimbulkan masalah yang berat bahkan hingga
bunuh diri. Yang mengkhawatirkan, hampir sejuta orang meninggal karena
bunuh diri setiap tahunnya karena depresi atau sekitar 3000 kasus bunuh
diri setiap hari di dunia.
Indonesia sendiri berharap peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun
ini ditandai dengan segera lahirnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Saat
ini undang-undang tersebut masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kesehatan Jiwa namun belum dibahas di DPR bahkan minim dukungan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, seperti dikutip Harian Seputar Indonesia, RUU
Kesehatan Jiwa sebenarnya sudah lazim di negara-negara lain. Bahkan
dari catatan WHO, hingga tahun 2003 tinggal 25% negara di dunia (yang
populasinya mewakili 31% populasi dunia) yang belum memiliki
Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Undang-undang itu mulai disahkan
negara-negara di dunia setelah tahun 1990 dan sebanyak 15% negara sudah
mengesahkannya sebelum tahun 1960. Mudah-mudahan Indonesia segera
memiliki undang-undang tersebut hingga warga yang mengalami gangguan
mental dan depresi bisa mendapat perhatian dan penanganan semestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar