10 Okt 2012

Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2012

Tema peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (World Mental Health Day) tahun ini (10 Oktober 2012) adalah Depression: A Global Crisis. Tema ini juga menandakan peringatan 20 tahun hari besar tersebut sejak dimulai tahun 1992.
 
Depresi, kata Presiden World Federation for Mental Health, Deborah Wan, merupakan salah dari penyakit yang paling luas sebarannya yang terkadang membawa penyakit fisik yang serius. Menurut data Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) gangguan depresi unipolar menempati ranking ketiga penyakit yang paling membebani dunia pada tahun 2004. Dan diperkirakan akan menjadi nomor satu pada tahun 2030.

Oleh karena itu, dengan mengambil tema "Depresi" pada peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun ini, organisasinya, kata Deborah Wan, bermaksud menyediakan berbagai informasi tentang depresi sebagai penyakit yang bisa ditangani dan menyebarkan pesan bahwa penyembuhannya sangat dimungkinkan dan bisa dijangkau. "Informasinya akan sangat berguna baik untuk negara maju dan berkembang hingga bagi negara-negara berpendapatan rendah untuk bahan publikasi kampanye (kesehatan jiwa) mereka. Menurutnya, saat ini diperkirakan ada 350 juta orang di dunia yang mengalami depresi.

Depresi, menurut organisasi itu adalah gangguan mental yang menyebabkan perasaan galau, kehilangan minat, berkurangnya energi, perasaan bersalah atau merasa tak berguna, mengalami gangguan tidur dan selera makan rendah, dan kurangnya konsentrasi. Kebanyakan depresi tandanya tak disadari. Depresi juga bisa menimbulkan masalah yang berat bahkan hingga bunuh diri. Yang mengkhawatirkan, hampir sejuta orang meninggal karena bunuh diri setiap tahunnya karena depresi atau sekitar 3000 kasus bunuh diri setiap hari di dunia.
Indonesia sendiri berharap peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun ini ditandai dengan segera lahirnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Saat ini undang-undang tersebut masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa namun belum dibahas di DPR bahkan minim dukungan.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, seperti dikutip Harian Seputar Indonesia, RUU Kesehatan Jiwa sebenarnya sudah lazim di negara-negara lain. Bahkan dari catatan WHO, hingga tahun 2003 tinggal 25% negara di dunia (yang populasinya mewakili 31% populasi dunia) yang belum memiliki Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Undang-undang itu mulai disahkan negara-negara di dunia setelah tahun 1990 dan sebanyak 15% negara sudah mengesahkannya sebelum tahun 1960. Mudah-mudahan Indonesia segera memiliki undang-undang tersebut hingga warga yang mengalami gangguan mental dan depresi bisa mendapat perhatian dan penanganan semestinya. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar