8 Agu 2011

Sosialisasi dan Pemantapan dibentuknya Desa Siaga Aktif Kelurahan Karang Asam Ulu


Desa dan Kelurahan siaga aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Indonesia telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. 
Desa Siaga adalah desa atau kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, termasuk bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. Tujuan Desa Siaga yaitu terwujudnya desa atau kelurahan dengan masyarakat yang sehat, peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan di kelurahannya atau lingkungan sekitarnya. Dasar pembentukan Desa Siaga adalah Keputusan Menteri Kesehatan No 564 Tahun 2006. 

Berdasarkan tujuan tersebut, Kelurahan Karang Asam Ulu menyambut baik rencana pemerintah tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan keaktifan masyarakatnya dengan mengadakan Sosialisasi dan Pemantapan dibentuknya Desa Siaga Aktif Kelurahan Karang Asam Ulu. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2011 di Aula Kelurahan Karang Asam Ulu Samarinda, yang dihadiri oleh Lurah Karang Asam Ulu dan Staf, Pimpinan Puskesmas Karang Asam, Tokoh Masyarakat di daerah Kelurahan Karang Asam Ulu serta Hj. Masni Musa, SPd, MKes dan dr. Melliyani Agustini sebagai nara sumber dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Dalam sosialisasi ini disampaikan oleh Ibu Hj. Masni Musa tentang pentingnya dibentuk Desa Siaga Aktif di Kelurahan Karang Asam Ulu dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat. Desa Siaga dikatakan sebagai desa siaga aktif apabila ada kegiatan yang melibatkan masyarakat, yang rutin dilaksanakan seperti Posyandu. Keluh kesah ataupun permasalahan yang ada di masyarakat dapat ditampung terlebih dahulu oleh kader, yang kemudian disampaikan dan dibahas untuk dipecahkan serta dicari jalan keluarnya secara bersama dalam pertemuan rutin setiap bulannya. Disampaikan pula oleh dr. Melliyani Agustini bahwa desa siaga  merupakan swadaya dari masyarakat, upaya yang bersumber dari masyarakat dan diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat pula. Dalam  pembentukan desa siaga kader merupakan peran penting dalam masyarakat yang diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif dan mandiri serta peduli terhadap kesehatannya secara pribadi maupun masyarakat sekitarnya. 

Lurah Karang Asam Ulu Bpk. Muhammad Yansyah sebagai pemegang kebijakan di wilayahnya menyambut dengan suka cita pembentukan Desa Siaga Aktif di Kelurahan Karang Asam Ulu. Bapak Lurah Karang Asam Ulu  juga menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif peduli dan menyelesaikan masalah di wilayahnya, karena kegiatan ini merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat, dari masyarakat, untuk masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar